Pria Ini Sudah Lebih 10 Kali ke RS, Bukan untuk Berobat
Rabu, 11 Desember 2019 – 06:01 WIB

HS, tersangka kasus pencurian spesialis barang berharga milik penunggu pasien di RSUD dr Slamet, Kabupaten Garut, menjalani pemeriksaan, Selasa (10/12). Foto: ANTARA/Feri Purnama
Pelaku, lanjut dia, menjalankan aksinya dengan berpura-pura seperti pengunjung lalu masuk ke ruang inap pasien untuk mengambil barang berharga.
Pelaku sudah lebih dari 10 kali beraksi di berbagai tempat ruang inap pasien RSUD Garut dengan sasaran barang yang dicuri berupa telepon genggam dan dompet yang disimpan keluarga pasien di ruang inap.
"Pelaku ini mengaku sudah sering melakukan pencurian di sekitaran RSUD dr Slamet, pelaku mengaku telah lebih dari 10 kali mencuri," katanya.
Tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polsek Tarogong Kidul dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal lima tahun penjara. (antara/jpnn)
HS adalah seorang pencuri spesialis menyasar barang berharga milik penunggu pasien di RSUD Dokter Slamet, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Pencuri Laptop dan Tabung Gas LPG di Musi Rawas Ditangkap, Lihat nih Tampangnya!
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Curi Ratusan Buah Kelapa Sawit, Pria Pengangguran Ini Ditangkap, 2 Pelaku Masih Diburu
- Dua Honorer Ditangkap Polisi di Lokasi Berbeda, Kasusnya Sama
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky