Pria Ini Tepergok Berbuat Maksiat di Gubuk Sore Hari, Bertiga, Aduh
Selasa, 19 April 2022 – 05:34 WIB
Ketiga pelaku dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap tiga tiga orang yang berbuat maksiat di sebuah gubuk wilayah Desa Kramat Jati, Kragilan, Kabupaten Serang, Banten pada Kamis (14/4).
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Momen Ibu dan Anak Dipertemukan Polisi setelah Terpisah 2 Km di Anyer
- Tidak Pulang Sejak Malam Takbir, Bocah Ditemukan Tewas
- Satu per Satu Para Penjahat di Lombok Ditangkap
- Perolehan Zakat di Kabupaten Serang Setiap Tahun Makin Meningkat
- Bayi Dibuang di Saluran Irigasi di Serang Banten
- Spanduk Dukung Pansus Kecurangan Pemilu DPD RI Muncul di Tangsel hingga Serang