Pria Ini Tepergok Berbuat Maksiat di Gubuk Sore Hari, Bertiga, Aduh

Pria Ini Tepergok Berbuat Maksiat di Gubuk Sore Hari, Bertiga, Aduh
Satu dari tiga pelaku kasus perjudian saat diamankan di Mapolsek Kragilan, Kabupaten Serang, Kamis (14/4). Foto: Humas Polda Banten

Ketiga pelaku dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun. (cr1/jpnn)


Polisi menangkap tiga tiga orang yang berbuat maksiat di sebuah gubuk wilayah Desa Kramat Jati, Kragilan, Kabupaten Serang, Banten pada Kamis (14/4).


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News