Pria Ini Tepergok Berbuat Maksiat di Gubuk Sore Hari, Bertiga, Aduh
Selasa, 19 April 2022 – 05:34 WIB

Satu dari tiga pelaku kasus perjudian saat diamankan di Mapolsek Kragilan, Kabupaten Serang, Kamis (14/4). Foto: Humas Polda Banten
Ketiga pelaku dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap tiga tiga orang yang berbuat maksiat di sebuah gubuk wilayah Desa Kramat Jati, Kragilan, Kabupaten Serang, Banten pada Kamis (14/4).
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- Ini Motif Remaja di Serang Membacok Tamu di Acara Pernikahan
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Motor Dinas Polisi Dicuri di Parkiran Masjid, Motif Pelaku Dibilang Unik