Pria Ini Tergolong Amoral, Para Sahabatnya, Jangan Kaget ya

Pria Ini Tergolong Amoral, Para Sahabatnya, Jangan Kaget ya
AS, pelaku kasus prostitusi online saat di Mapolresta Tangerang. Foto: Humas Polresta Tangerang

Selain dijerat pasal prostitusi, AS juga bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," ujar Wahyu. (cr1/jpnn)

Polisi menangkap pria berinisial AS di wilayah Panongan, Kabupaten Tangerang, simak selengkapnya.


Redaktur : Soetomo
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News