Pria Inisial YI Ditangkap di Bekasi, Lihat Tampangnya
Kamis, 28 Januari 2021 – 13:03 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (kanan) saat bertanya kepada penjual satwa yang dilindungi, Kamis (28/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN
Satwa-satwa yang dilindung itu dijual melalui media sosial, dikamuflasekan sebagai hewan biasa.
"Dia (pelaku,red) menjual dan menawarkan di media sosial yang ada," pungkas Yusri.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 7 hewan langka yakni 1 bayi Orang Utan, 3 ekor Burung Beo Nias, dan 3 Ekor Lutung Jawa.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (cr3/jpnn)
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pria inisial YI di Sukatani, Kabupaten Bekasi.
BERITA TERKAIT
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya
- Lepas 6 Orang Utan di Kaltim, Menhut: Mudah-mudahan Mereka Bahagia