Pria Inisial YI Ditangkap di Bekasi, Lihat Tampangnya

Pria Inisial YI Ditangkap di Bekasi, Lihat Tampangnya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (kanan) saat bertanya kepada penjual satwa yang dilindungi, Kamis (28/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN
Satwa-satwa yang dilindung itu dijual melalui media sosial, dikamuflasekan sebagai hewan biasa.

"Dia (pelaku,red) menjual dan menawarkan di media sosial yang ada," pungkas Yusri.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 7 hewan langka yakni 1 bayi Orang Utan, 3 ekor Burung Beo Nias, dan 3 Ekor Lutung Jawa.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (cr3/jpnn)

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pria inisial YI di Sukatani, Kabupaten Bekasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News