Pria Inisial YI Ditangkap di Bekasi, Lihat Tampangnya
Kamis, 28 Januari 2021 – 13:03 WIB
Satwa-satwa yang dilindung itu dijual melalui media sosial, dikamuflasekan sebagai hewan biasa.
"Dia (pelaku,red) menjual dan menawarkan di media sosial yang ada," pungkas Yusri.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 7 hewan langka yakni 1 bayi Orang Utan, 3 ekor Burung Beo Nias, dan 3 Ekor Lutung Jawa.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (cr3/jpnn)
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pria inisial YI di Sukatani, Kabupaten Bekasi.
BERITA TERKAIT
- Layanan SIM Keliling Lima Lokasi di Jakarta Hari Ini
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi
- Polsek, Polres, Polda Metro Jaya Buru Pelaku Penikaman Imam Musala di Kebon Jeruk
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya
- 5 Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Simak!
- Pelaku Pembunuhan di Pamulang Sempat Bikin Skenario Sebelum Dibongkar Polisi