Pria Muda yang Lenggak-lenggok Jalannya Mencurigakan Ternyata Bawa Sabu

jpnn.com - SEORANG pemuda bernama Yudi Ramadhan ditangkap petugas dari unit reserse kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Delitua. Pria 29 tahun itu ditangkap karena kedapatan membawa sabu seberat 0,15 gram, Sabtu (5/9).
Penangkapan berawal dari kecurigaan polisi yang melihat jalan pelaku yang mencurigakan. Petugas kemudian mengamankan pelaku. Saat diperiksa, petugas mengamankan 0,15 gram sabu-sabu.
Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Jonathan ketika dikonfirmasi mengatakan masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
"Kita amankan pelaku karena dari jalan pelaku yang mencurigakan," katanya.
Dari pengakuannya, barang tersebut baru dibelinya dari seseorang untuk dipakainya sendiri. Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap bandar sabu tersebut.
"Pelaku akan kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," pungkasnya.(rgu/medanbagus/jpnn)
SEORANG pemuda bernama Yudi Ramadhan ditangkap petugas dari unit reserse kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Delitua. Pria 29 tahun itu ditangkap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi
- Sakit Hati Diolok-Olok Jadi Alasan FK Tusuk Leher Honorer di Batam
- Prostitusi Online di Lhokseumawe Terungkap, Sekali Begituan Bayar Rp 700 Ribu
- Sindikat Ganjal ATM Bobol Rp 100 Juta Milik Pensiunan Telkom, Begini Modus Pelaku
- Perempuan Ditemukan Tewas dalam Posisi Tengkurap, Polisi Ungkap Hasil Visum