Pria Muslim di Pakistan Dijatuhi Hukuman Mati Gegara Kirim Pesan WhatsApp

Pria Muslim di Pakistan Dijatuhi Hukuman Mati Gegara Kirim Pesan WhatsApp
Ilustrasi hukum gantung. Foto : AntaraNews/ferly)

Di hari berdarah itu, ratusan muslim yang dikendalikan rasa amarah menyatroni kantor polisi di distrik Nankana di provinsi Punjab timur dan menyeret pria itu keluar dari penjara dan membunuhnya.

Pria berusia dua puluhan itu dilaporkan berada dalam tahanan polisi karena menodai Al-Quran.

Dalam 20 tahun terakhir, 774 Muslim dan 760 anggota dari berbagai kelompok agama minoritas di Pakistan telah dituduh melakukan penistaan, menurut kelompok hak asasi manusia Komisi Keadilan dan Perdamaian Nasional di Pakistan.

Kasus Zeeshan sendiri dilaporkan terungkap setelah seorang penduduk Punjab Talagang mengajukan pengaduan ke divisi kontra-terorisme Badan Investigasi Federal di Islamabad pada 2021.

Pelapor menuduh Zeeshan memposting konten yang menghujat, termasuk ujaran kebencian terhadap tokoh suci Islam.

Tak lama setelah itu, dia ditangkap dan dijebloskan ke dalam Penjara Pusat Peshawar di mana dia mendekam selama proses peradilan berjalan.

Meski sudah dijatuhi hukuman mati, Zeeshan masih punya kesempatan untuk bebas dengan mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi. (independent/dil/jpnn)

Dalam 20 tahun terakhir, 774 Muslim dan 760 anggota dari berbagai kelompok agama minoritas di Pakistan telah dituduh melakukan penistaan agama


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News