Pria Nigeria Telan Sabu-Sabu, Sebegini Banyaknya, Edan

Pria Nigeria Telan Sabu-Sabu, Sebegini Banyaknya, Edan
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa (tengah) didamping wakilnya AKBP Dony Alexander (kiri) saat melakukan konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/3/2023) (ANTARA/Ilham Kausar)

Mukti menjelaskan tersangka dikenakan Pasal 112, 113 dan 115 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (antara/jpnn)


Sabu-sabu yang disimpan di dalam perut pria Nigeria itu sejak keberangkatannya dari Bandara Adis Abbaba, Ethiopia.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News