Pria Nigeria Telan Sabu-Sabu, Sebegini Banyaknya, Edan
Rabu, 15 Maret 2023 – 17:49 WIB

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa (tengah) didamping wakilnya AKBP Dony Alexander (kiri) saat melakukan konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/3/2023) (ANTARA/Ilham Kausar)
Mukti menjelaskan tersangka dikenakan Pasal 112, 113 dan 115 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
Sabu-sabu yang disimpan di dalam perut pria Nigeria itu sejak keberangkatannya dari Bandara Adis Abbaba, Ethiopia.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Dibekingi Partai Besar, Tersangka Penggelapan Dana Perusahaan Saudi Dibebaskan Polisi
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu di Bireuen, 1 Orang Diamankan
- Rutin Gelar Tes Narkoba, PKSS Menyatakan Seluruh Karyawan Bersih dari Zat Terlarang
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko