Pria Paruh Baya Ini Dibekuk Gegara Mencabuli Anak di Bawah Umur
Jumat, 21 Januari 2022 – 22:16 WIB
Merasa keberatan, ayah korban langsung melaporkan peristiwa tersebut di Polres Baubau.
Erwin mengatakan pelaku akan disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dipenjara.(mcr/jpnn)
Polisi membekuk pria paruh baya di Baubau karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Redaktur : Friederich
Reporter : La Ode Muh Deden Saputra
BERITA TERKAIT
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Memperingati Hardiknas, Irjen Fakhiri Mengenang Masa Bersekolah di Pedalaman
- Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- 3 Begal Sopir Truk yang Melintasi Mesuji Dibekuk Polisi
- Polisi Tangkap 5 Pelaku Penganiayaan Bripda Oktovianus, Korban Tewas Secara Tragis