Pria Pembunuh Sang Kekasih di Kokoda Ditangkap Polisi, Korban Dihabisi Pakai Sabit
Kamis, 25 Juli 2024 – 10:05 WIB

Polres Sorong Selatan merilis pelaku pembunuhan di Distrik Kokoda ANTARA/Paulus Pulo.
"JK dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," jelas Muharyadi.
Penyidikan lebih lanjut terus dilakukan dan berkas perkara tersebut saat ini oleh penyidik telah dilakukan tahap I ke Kejaksaan Negeri Sorong.(antara/jpnn)
Seorang pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap kekasihnya MA ditangkap polisi di Kampung Kasuweri Distrik Kokoda di Sorsel, Papua Barat Daya.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Papua Barat Daya Provinsi Pertama di RI Pecahkan Rekor MURI 10.000 Telur Paskah
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru
- Bawa 2,2 Kg Ganja, Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- Polres Blora Gulung Pelaku Pembunuhan yang Menewaskan Ayah dan Anak
- Pembunuh Guru di Kuansing Ditangkap, Pelakunya Ternyata...