Pria Pengangguran Ini Suka Berburu Hp hingga Mobil, Oalah..

Selanjutnya, sepeda motor korban ditawarkan lagi ke orang lain melalui Facebook dan terjual Rp 3,5 juta.
“Korbannya bernama Darmawan, warga Ampenan, Kota Mataram. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke kami dan langsung ditindaklanjuti. Pelaku kemudian berhasil ditangkap kemarin di kos-kosannya,” ujar Kadek Adi, Minggu.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku sudah beraksi belasan kali.
"Setelah dilakukan pengembangan ada sebelas TKP lainnya yang juga dilakukan tersangka dengan modus yang mirip. Ada mobil, lima sepeda motor, dan enam HP,” beber Kadek Adi.
Farid mengaku uang hasil kejahatannya untuk membiayai hidup yang berpindah-pindah.
Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. (der/radarlombok)
Farid (44) adalah pria pengangguran yang suka berburu barang-barang mahal melalui online, mulai dari hp, sepeda motor, hingga mobil.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Penipuan Berkedok Koperasi di Magetan, Korban Rugi Miliaran Rupiah
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui
- Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Kerja sama Buka Kebun Semangka
- Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Modus Pelaku Saat Beraksi Lumayan Unik
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi