Ayah Jual Putrinya kepada Pria Hidung Belang, Kapolres: Tersangka Jebolan S2, Terlalu!
jpnn.com, KAPUAS - Seorang ayah berinisial AR (61), tega menjual putrinya sendiri yang masih berusia 14 tahun kepada pria hidung belang.
AR melakukan transaksi terlarang itu secara online dan sudah berjalan beberapa tahun terakhir.
Motif pelaku tidak lain ialah kebutuhan ekonomi. Mirisnya, AR merupakan lulusan strata II (S2) luar negeri.
Dalam melancarkan perbuatan tak bermoral itu, AR dibantu rekannya berinisial RH.
Kedua tersangka diamankan tim Satreskrim Polres Kapuas dalam penggerebekan di salah satu hotel di Jalan A Yani Kuala Kapuas.
"Kami amankan tersangka AR, dan RH yang diduga terlibat dalam prostitusi online," ungkap Kapolres AKBP Manang Soebeti, didampingi Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang.
Modusnya tersangka RH menawarkan jasa transaksi seksual melalui media sosial WhatsApp.
Ketika mendapatkan pelanggan, RH kemudian menghubungi tersangka AR (ayah korban), dan mengantarkan korban (anaknya) sampai ke hotel.
Seorang ayah berinisial AR (61), tega menjual anaknya sendiri yang masih berusia 14 tahun kepada pria hidung belang.
- Detik-Detik Penggerebekan Lokasi Prostitusi di Lampung, 2 Wanita Sedang Melayani Tamu
- Polisi Gerebek Indekos yang Dijadikan Tempat Prostitusi di Bandarlampung
- Ogah Bayar, Tomi Aniaya Mbak FJP Seusai Berkencan di Hotel
- Praktik Prostitusi Online di Banyumas Terungkap, 3 Muncikari Ditangkap
- 3 Wanita Muda Asal Sumedang Ini Terlibat Prostitusi Online di Situbondo
- 2 Wanita Asal Sumedang dan Lebak Dijadikan PSK, Dijajakkan Lewat MiChat