Ayah Jual Putrinya kepada Pria Hidung Belang, Kapolres: Tersangka Jebolan S2, Terlalu!
Senin, 23 Agustus 2021 – 17:42 WIB
Dari sekali kencan, maka tersangka RH dan AR akan mendapatkan sejumlah uang.
"Jadi, tarifnya Rp600 ribu, untuk muncikari Rp100 ribu dan Rp75 ribu diberikan kepada korbannya," jelas Kapolres.
Kedua tersangka dijerat Pasal 88 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 16 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta," pungkas Manang. (alh/uni/kaltengpos)
Seorang ayah berinisial AR (61), tega menjual anaknya sendiri yang masih berusia 14 tahun kepada pria hidung belang.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Detik-Detik Penggerebekan Lokasi Prostitusi di Lampung, 2 Wanita Sedang Melayani Tamu
- Polisi Gerebek Indekos yang Dijadikan Tempat Prostitusi di Bandarlampung
- Ogah Bayar, Tomi Aniaya Mbak FJP Seusai Berkencan di Hotel
- Praktik Prostitusi Online di Banyumas Terungkap, 3 Muncikari Ditangkap
- 3 Wanita Muda Asal Sumedang Ini Terlibat Prostitusi Online di Situbondo
- 2 Wanita Asal Sumedang dan Lebak Dijadikan PSK, Dijajakkan Lewat MiChat