Pria Penjual Burung Terancam Punah Ini Ditangkap
Menurut Kompol Try, Sugesta mengaku mendapatkan burung dilindungi itu langsung dari Pulau Nias, Sumut, dari seseorang di Padang, Sumbar yang dibeli senilai Rp 700.000/ekor.
Sugesta lantas menjual kembali burung-burung beo nias itu senilai Rp 1,2 juta/ekor.
Pelaku memasarkan burung langka itu melalui kanal jual-beli media sosial facebook.
"Itu tentunya dilarang diperjualbelikan. Sebab, beo nias berstatus dilindungi. Menurut pihak BKSDA populasinya di alam liar terancam punah,”beber Try.
Baca Juga: Bripka Andi Arvino Akhirnya Dipecat Tidak Hormat dari Polri
Atas perbuatannya, tersangka Sugesta dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) Juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Pelaku yang ditahan di sel Polrestabes Palembang terancam hukuman lima tahun penjara dan denda senilai Rp 100 juta.
“Sementara barang bukti beo nias itu diserahkan ke BKSDA Sumatera Selatan untuk dilepasliarkan ke habitatnya," ucap Kompol Try. (ant/fat/jpnn)
Tim Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap pria penjual burung beonias yang dilindungi dan terancam punah. Harga jual burung itu...
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon
- Pemkot-Polrestabes Palembang Bersinergi Menindak Juru Parkir Liar
- Ibu dan Anak di Palembang Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Operasi Pekat Musi 2024, Polrestabes Palembang Ungkap 21 Kasus Narkoba
- Polrestabes Palembang Gelar Sertijab 8 Pejabat Utama, Eks Kasubbid Penmas Jadi Kasat Lantas
- Protelindo Group Dukung Upaya Konservasi KLHK dalam Pelestarian Macan Tutul Jawa