Pria Penjual Burung Terancam Punah Ini Ditangkap

Pria Penjual Burung Terancam Punah Ini Ditangkap
Kepala Satreskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wayudi saat konferensi pers kasus perdagangan satwa dilindungi jenis beo nias, di Palembang, Jumat (17/6/2022). ANTARA/HO-Polrestabes Palembang

Menurut Kompol Try, Sugesta mengaku mendapatkan burung dilindungi itu langsung dari Pulau Nias, Sumut, dari seseorang di Padang, Sumbar yang dibeli senilai Rp 700.000/ekor.

Sugesta lantas menjual kembali burung-burung beo nias itu senilai Rp 1,2 juta/ekor.

Pelaku memasarkan burung langka itu melalui kanal jual-beli media sosial facebook.

"Itu tentunya dilarang diperjualbelikan. Sebab, beo nias berstatus dilindungi. Menurut pihak BKSDA populasinya di alam liar terancam punah,”beber Try.

Baca Juga: Bripka Andi Arvino Akhirnya Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Atas perbuatannya, tersangka Sugesta dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) Juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Pelaku yang ditahan di sel Polrestabes Palembang terancam hukuman lima tahun penjara dan denda senilai Rp 100 juta.

“Sementara barang bukti beo nias itu diserahkan ke BKSDA Sumatera Selatan untuk dilepasliarkan ke habitatnya," ucap Kompol Try. (ant/fat/jpnn)

Tim Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap pria penjual burung beonias yang dilindungi dan terancam punah. Harga jual burung itu...


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News