Pria Penyodomi Bocah Cilik Ini Beri Pengakuan Mengejutkan, Ternyata
Rabu, 20 Oktober 2021 – 23:50 WIB

THV (kanan) diamankan setelah menyodomi anak tetangganya. Foto: POSMETRO MEDAN
Pelaku dijerat dengan Pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Berita Duka: Istri Wakil Wali Kota Medan Meninggal Dunia
“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” ujar Sormin.(bbs/ras/posmetromedan)
THV, 35, pelaku pencabulan yang menyodomi seorang pria anak tetangganya sendiri yang berusia 14 tahun telah ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Bobby Nasution Berkoordinasi dengan KPK, Soal Apa?
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri