Pria Penyodomi Bocah Cilik Ini Beri Pengakuan Mengejutkan, Ternyata

Pria Penyodomi Bocah Cilik Ini Beri Pengakuan Mengejutkan, Ternyata
THV (kanan) diamankan setelah menyodomi anak tetangganya. Foto: POSMETRO MEDAN

Pelaku dijerat dengan Pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Berita Duka: Istri Wakil Wali Kota Medan Meninggal Dunia

“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” ujar Sormin.(bbs/ras/posmetromedan)

THV, 35, pelaku pencabulan yang menyodomi seorang pria anak tetangganya sendiri yang berusia 14 tahun telah ditangkap polisi.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News