Pria yang Doyan Begal Payudara Itu Kini Ditangkap, tuh Tampangnya
Senin, 27 September 2021 – 22:16 WIB

TR, 18, remaja pelaku begal payudara saat diamankan Team Gurita Satreskrim Polres Prabumulih, Senin (27/9/2021). Foto: palpos.id
Atas perbuatannya itu sambung Kasat Reskrim, pelaku dapat dijerat undang-undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-undang NO 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dibawah umur. (*/palpos.id)
TR, 18, warga Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur, ditangkap karena membegal payudara seorang gadis remaja sebut saja namanya Bunga, 16, di kawasan Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Sukaraja, Kamis (16/9/2021) lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel