Pria yang Doyan Begal Payudara Itu Kini Ditangkap, tuh Tampangnya
Senin, 27 September 2021 – 22:16 WIB
Atas perbuatannya itu sambung Kasat Reskrim, pelaku dapat dijerat undang-undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-undang NO 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dibawah umur. (*/palpos.id)
TR, 18, warga Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur, ditangkap karena membegal payudara seorang gadis remaja sebut saja namanya Bunga, 16, di kawasan Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Sukaraja, Kamis (16/9/2021) lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Jasad Kirana Ditemukan 55 Km dari Lokasi Tenggelam, Adiknya Najwa Belum Ditemukan
- Selamat, Palembang Masuk 5 Besar Kota dengan Pembangunan Daerah Terbaik
- Pj Gubernur Sumsel Upayakan Status SMB II Palembang Kembali jadi Bandara Internasional
- Dua Anak Perempuan Tenggelam saat Berenang di Sungai Enim
- Naik 12,94 Persen, Ekspor Sumsel Maret 2024 Capai USD 503,09 Juta
- Tahun Ini Kasus DBD Tertinggi Terjadi di Sumsel