Prita Bebas, Pemerintah Sambut Baik
Jumat, 26 Juni 2009 – 17:09 WIB
"Sedangkan dalam pasal 54 ayat 2 di UU ITE disebutkan, yang harus ditetapkan dua tahun kemudian itu adalah Peraturan Pemerintah (PP), bukan pemberlakukan UU ITE. Ini artinya, peraturan pemerintah terkait UU ITE harus sudah ditetapkan paling lambat tanggal 21 April 2010," papar Gatot.
Baca Juga:
Gatot menjelaskan, peraturan ini memang berbeda dengan pemberlakukan UU lainnya, yang lazimnya dilakukan setahun hingga dua tahun sejak diundangkan. Sebagai contoh misalnya UU Telekomunikasi, yang diberlakukan satu tahun sejak UU tersebut diundangkan.
Prita Mulyasari berhasil dibebaskan dari tuntutan pencemaran nama baik yang melibatkan RS Omni Internasional, Tangerang. Prita dianggap menjelek-jelekkan RS Omni melalui email yang tersebar di internet, sehingga sempat dijerat dengan pasal 27 ayat 2 UU ITE. Makanya ia sempat mendekam selama dua bulan di penjara. Sebelum diputuskan bebas, Prita juga sempat menjadi tahanan kota. (lev/JPNN)
JAKARTA - Pemerintah melalui Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) menyambut gembira atas dibebaskannya Prita Mulyasari dalam kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pesawat Terjatuh di BSD, 3 Penumpang Meninggal
- Berkunjung ke Desa Pambotanjara, Mensos Risma Janji Carikan Sumber Air Bersih Terdekat
- Setelah dari Amerika Serikat, Menteri AHY Langsung ke Bali Hadiri World Water Forum
- Pendaftaran CPNS 2024: 5 Hari Dibuka, Sebegini Jumlah Peserta Pilih Instansi, Mengejutkan
- Selamat Jalan Prof Salim Said, Jenazah Dimakamkan di Liang Kubur Sang Ibu
- Anggap Cederai Rasa Keadilan, KMI Desak KPK Tinjau Ulang Kasus Korupsi Lucianty