Prita Laporkan Majelis Hakim Kasasi Ke KY

Prita Laporkan Majelis Hakim Kasasi Ke KY
Prita Laporkan Majelis Hakim Kasasi Ke KY
Sementara, dalam putusan pidana disebutkan bahwa keluhan Prita tidak berdasarkan kepentingan umum sehingga keluhan itu seharusnya disampaikan kepada Majelis Kehormatan dan Disiplin Dokter Indonesia. "Ini tidak dapat dikategorikan penghinaan," ujarnya.

Selain itu, dalam pertimbangan hukum MA yang menolak gugatan RS Omni Internasional juga dinyatakan bahwa Prita Mulyasari terbukti tidak bersalah dan dibebaskan karena tidak terbukti melakukan perbuatan penghinaan dan melawan hukum.

"Ini dimasukan dalam pertimbangan putusan MA yang diputus oleh Pak Harifin (Ketua MA) Sendiri dengan menolak gugatan rumah sakit Omni," jelas Slamet.

Diketahui sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa dan menyatakan Prita Mulyasari bersalah telah melakukan pencemaran nama baik terhadap RS Omni International, Alam Sutera, Tangerang. Prita dihukum selama 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun.(kyd/jpnn)

JAKARTA - Terpidana kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional, Prita Mulyasari  melaporkan dugaan pelanggaran kode etik majelis


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News