Prita Laporkan Majelis Hakim Kasasi Ke KY
Senin, 15 Agustus 2011 – 12:34 WIB
Sementara, dalam putusan pidana disebutkan bahwa keluhan Prita tidak berdasarkan kepentingan umum sehingga keluhan itu seharusnya disampaikan kepada Majelis Kehormatan dan Disiplin Dokter Indonesia. "Ini tidak dapat dikategorikan penghinaan," ujarnya.
Baca Juga:
Selain itu, dalam pertimbangan hukum MA yang menolak gugatan RS Omni Internasional juga dinyatakan bahwa Prita Mulyasari terbukti tidak bersalah dan dibebaskan karena tidak terbukti melakukan perbuatan penghinaan dan melawan hukum.
"Ini dimasukan dalam pertimbangan putusan MA yang diputus oleh Pak Harifin (Ketua MA) Sendiri dengan menolak gugatan rumah sakit Omni," jelas Slamet.
Diketahui sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa dan menyatakan Prita Mulyasari bersalah telah melakukan pencemaran nama baik terhadap RS Omni International, Alam Sutera, Tangerang. Prita dihukum selama 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun.(kyd/jpnn)
JAKARTA - Terpidana kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional, Prita Mulyasari melaporkan dugaan pelanggaran kode etik majelis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro
- Jaring Potensi Petani Muda, Inilah 75 Nominee Young Ambassador Agriculture Pilihan Kementan
- Cetak Instruktur Fitness, PKS Konsisten Membangun Gaya Hidup Sehat di Masyarakat
- Perkumpulan Kader Bangsa Ingin Prabowo-Gibran Fokus Pada 3 Isu Ini
- Pakar Lingkungan UNP Sebut Air yang di Atas Baku Mutu Tidak Dapat Lagi Dikonsumsi
- Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Warga dengan Antusiasme Tinggi