Prita Laporkan Majelis Hakim Kasasi Ke KY

Prita Laporkan Majelis Hakim Kasasi Ke KY
Prita Laporkan Majelis Hakim Kasasi Ke KY
JAKARTA - Terpidana kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional, Prita Mulyasari  melaporkan dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim Kasasi MA yang memutus perkaranya ke Komisi Yudisial (KY). Prita yang didampingi suami dan kuasa hukumnya tiba di KY pukul 10.15 WIB.

Hakim yang dilaporkan merupakan majelis hakim yang memutus perkara Kasasi 822K/Pid.Sus, pada 30 Juni 2011. Mereka adalah, ketua Majelis Kasasi, Imam Harjadi, serta dua anggotanya Zaharuddin Utama dan Salman Luthan.

"Ini dilaporkan karena dalam putusan Kasasi itu ada pertentangan putusan antara apa yang telah diputuskan oleh Hakim Agung sebelumnya dengan putusan perdata terkait dengan gugatan rumah Sakit Omni," kata kuasa hukum Prita, Slamet Yuono saat audiensi di kantor Komisi Yudisial (KY), Senin (15/8).

Dikatakan Slamet, dalam putusan perdata, tindakan Prita tidak dikategorikan dalam bentuk penghinaan dan beritikad buruk. Pernyataan Prita juga dianggap sejalan dengan Pasal 28 f Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin setiap orang untuk berkomunikasi.

JAKARTA - Terpidana kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional, Prita Mulyasari  melaporkan dugaan pelanggaran kode etik majelis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News