Priyo Berharap Yusril Batalkan Gugatan

Priyo Berharap Yusril Batalkan Gugatan
Priyo Berharap Yusril Batalkan Gugatan
Meskipun demikian, andai Yusril tetap mengajukan permohonan uji materi, pimpinan DPR, menurut Priyo, pasti menghormatinya.

Dari sisi kelembagaan lanjut Priyo, semua pimpinan DPR berkewajiban mengamankan keputusan Pasal 7 Ayat 6A karena sudah menjadi keputusan institusi.

"Jadi Pasal 7 Ayat 6A itu bukan siluman karena dia lahir dari orang tua yang sah dan merupakan jalan tengah diantara opsi hitam-putih yang saat itu berkembang," ujar Priyo. (fas/jpnn)

JAKARTA - Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso berharap agar YusrilIhza Mahendra  tidak melanjutkan niatnya mengajukan permohonan uji materi Ayat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News