Priyo Berharap Yusril Batalkan Gugatan
Rabu, 04 April 2012 – 21:23 WIB
Meskipun demikian, andai Yusril tetap mengajukan permohonan uji materi, pimpinan DPR, menurut Priyo, pasti menghormatinya.
Baca Juga:
Dari sisi kelembagaan lanjut Priyo, semua pimpinan DPR berkewajiban mengamankan keputusan Pasal 7 Ayat 6A karena sudah menjadi keputusan institusi.
"Jadi Pasal 7 Ayat 6A itu bukan siluman karena dia lahir dari orang tua yang sah dan merupakan jalan tengah diantara opsi hitam-putih yang saat itu berkembang," ujar Priyo. (fas/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso berharap agar YusrilIhza Mahendra tidak melanjutkan niatnya mengajukan permohonan uji materi Ayat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Para Siswa SMP Avicenna Dinilai Tampil Keren di TEDx Youth Event
- Ini Identitas 3 Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangsel
- Lestari Moerdijat Sebut Harkitnas Momentum Menyatukan Kekuatan Setiap Anak Bangsa
- Bagaimana Kondisi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD? Begini Penjelasan Brigjen Hariyanto
- Hendak Tawuran, Lima Remaja di Senen Ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat
- Maruarar Sirait dan Sejumlah Tokoh Aktivis Menginisiasi Pemberian Penghargaan Kepada Akbar Tandjung