Priyo: Hapus Jabatan Wamen!
Selasa, 05 Juni 2012 – 15:09 WIB
Agun sendiri menjadi salah satu saksi ahli dalam sidang MK soal Judicial Review pasal 10 UU tersebut. Pada saat itu, dia meminta pasal 10 itu tidak melanggar konstitusi. Menurutnya, itu adalah hak dewan dalam rangka membuat kebijakan politik hukum Kementerian Negara, menurut versi dewan.
“Yang kami melihatnya dalam penerapnnya, pasal 10 itu tidak terpneuhi syarat job analisis tidak dilakukan, syarat pengangkatan yang tidak memenuhi jabatan karir. Oleh karena itu kami pada hari ini sudah memebrikan keterangan, dan sepenuhnya itu kewenangan MK. Dan saya pada posisi akan menghormati dan menghargai,” pungkasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA – Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, mengatakan, DPR dan Presiden sebenarnya sudah menyetujui memberi keleluasan bagi Presiden untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sudaryono Mulai Merangkak ke Posisi Atas di Survei Pilgub Jateng
- Gorengan PDI Perjuangan Mantap, Sudaryono Colek Bambang Pacul
- PPK Harus Konsisten dengan Sumpah
- ASN Punya Hak Politik, tetapi Wajib Bersikap Netral
- Eks Pelatih Timnas AMIN Dapat Restu Gerindra Maju di Pilgub Sulteng, Begini Analisis Pengamat
- Ingat, PPK Harus Kerja Sesuai Aturan