Priyo: Hapus Jabatan Wamen!

Priyo: Hapus Jabatan Wamen!
Priyo: Hapus Jabatan Wamen!
Agun sendiri  menjadi salah satu saksi ahli dalam sidang MK soal Judicial Review pasal 10 UU tersebut. Pada saat itu, dia meminta pasal 10 itu tidak melanggar konstitusi. Menurutnya, itu adalah hak dewan dalam rangka membuat kebijakan politik hukum Kementerian Negara, menurut versi dewan.

“Yang kami melihatnya dalam penerapnnya, pasal 10 itu tidak terpneuhi syarat job analisis tidak dilakukan, syarat pengangkatan yang tidak memenuhi jabatan karir. Oleh karena itu kami pada hari ini sudah memebrikan keterangan, dan sepenuhnya itu kewenangan MK. Dan saya pada posisi akan menghormati dan menghargai,” pungkasnya. (boy/jpnn)


JAKARTA – Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, mengatakan, DPR dan Presiden sebenarnya sudah menyetujui memberi keleluasan bagi Presiden untuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News