Priyo: Hapus Jabatan Wamen!
Selasa, 05 Juni 2012 – 15:09 WIB
JAKARTA – Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, mengatakan, DPR dan Presiden sebenarnya sudah menyetujui memberi keleluasan bagi Presiden untuk bisa mempunyai kewenangan membentuk unit kerja wakil menteri. Menurutnya, masalah ini sudah pernah dibahas bersama. “Kalau putusannya melanggar konstitusi, maka (jabatan) Wamen dihapus,” tegas politisi Partai Golkar itu.
Namun, kata dia, penafsir tunggal mengenai polemik masalah ini adalah Mahkamah Konstitusi (MK), bukan pimpinan DPR.
“Manakala nanti amar putusan MK memutuskan bahwa itu melanggar konstitusi tidak ada pilihan bagi Presiden, saya anjurkan presiden untuk memberhentikan para wakil menteri,” kata Priyo, kepada wartawan, Selasa (5/6) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Baca Juga:
JAKARTA – Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, mengatakan, DPR dan Presiden sebenarnya sudah menyetujui memberi keleluasan bagi Presiden untuk
BERITA TERKAIT
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
- Putusan PTUN Bisa Menjadi Pertimbangan MPR untuk Tak Melantik Prabowo-Gibran
- Dukung Komitmen Polri Lindungi PMI, Sahroni: Pahlawan Devisa Harus Merasa Aman
- Dukung Paulus Waterpauw Maju Pilgub Papua, IKAL Jatim Bergerak Membentuk Sukarelawan
- Pengamat Ini Sebut Jokowi dan SBY Mentor Andal Prabowo