Priyo Harapkan Usul Interpelasi Dikaji Lagi

Priyo Harapkan Usul Interpelasi Dikaji Lagi
Priyo Harapkan Usul Interpelasi Dikaji Lagi
Priyo mengatakan, interpelasi itu tidak ada hubungannya dengan politik dan ekonomi. "Saya dekat dengan Pak Dahlan. Saya kira, tidak ada hubungannya dengan itu," ujarnya.

Seperti diketahui, Keputusan Menteri BUMN Nomor 236/MBU/2011 dianggap menyalahi beberapa aturan karena dianggap bisa memberikan wewenang direksi BUMN untuk melakukan penjualan aset tanpa mekanisme yang benar.

Hak interpelasi diajukan karena SK Menteri BUMN Nomor 236/MBU/2011 dinilai melanggar sejumlah undang-undang. Yakni UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 19/2003 tentang BUMN, UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan, dan UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.  (boy/jpnn)

JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso mengaku sampai sekarang belum membaca surat pengajuan interpelasi yang disampaikan beberapa anggota


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News