Priyo Minta Publik Hormati Putusan Hukum Djoko

Priyo Minta Publik Hormati Putusan Hukum Djoko
Priyo Minta Publik Hormati Putusan Hukum Djoko

jpnn.com - JAKARTA--Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso meminta publik menghormati putusan hakim tindak pidana korupsi terhadap mantan Kakorlantas Polri, Irjen Djoko Susilo yang lebih rendah dari tuntutan. Djoko yang sebelumnya dituntut dengan pidana penjara 18 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan serta membayar uang pengganti Rp 32 miliar, akhirnya divonis 10 tahun dan denda Rp500 juta.

"Berapapun lebih baik kita hormati saja. Saya kira lebih baik kita menghormati," kata Priyo di DPR, Jakarta, Selasa (3/9).

Ia menyerahkan soal vonis hakim pengadilan Tipikor kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus itu. "Percayakan saja semuanya kepada KPK," kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar ini.

Sebelumnya, Djoko terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama gabungan beberapa kejahatan serta melakukan tindak pidana pencucian uang. "Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 10 tahun denda Rp 500 juta, subsidair enam bulan kurungan," kata Ketua Majelis Suhartoyo saat membacakan vonis untuk Djoko.

Suhartoyo menegaskan Djoko terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana. Sedangkan untuk perkara tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Djoko tahun 2011, bekas Gubernur Akpol itu terbukti melanggar ketentuan pasal 3 UU nomor  8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.

Sedangkan untuk tindak pidana pencucian uang dilakukan sejak 2003 sampai 2010, Djoko terbukti melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf c UU  nomor 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.

Namun, Djoko dibebaskan dari tuntutan hukuman agar dicabut hak pilihnya termasuk untuk menempati jabatan publik. Djoko juga tidak diperintahkan mengganti kerugian negara Rp 32 miliar sebagaimana tuntutan dari JPU. (gil/jpnn)


JAKARTA--Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso meminta publik menghormati putusan hakim tindak pidana korupsi terhadap mantan Kakorlantas Polri, Irjen


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News