Pro Kontra JHT Cair Usia 56 Tahun, Ketum FSPTSI: Informasi yang Dicerna Pekerja Tidak Utuh

Pro Kontra JHT Cair Usia 56 Tahun, Ketum FSPTSI: Informasi yang Dicerna Pekerja Tidak Utuh
Pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) . Foto Ricardo/jpnn.com

Pemerintah telah menyiapkan JKP untuk meng-cover mereka yang terkena PHK. Nilainya justru lebih besar dari rata-rata klaim JHT, yang hanya Rp 2-3 juta.

Pemerintah telah siapkan Rp 5 juta hingga enam bulan untuk peningkatan kompetensi para pekerja dan buruh.

“Jadi jika ada penolakan JHT hingga 56 Tahun masa pensiun dengan alasan untuk modal PHK atau kehilangan pekerjaan, justru tidak signifikan. Uang Rp 2-3 juta mau pakai modal usaha apa hari gini?" tanyanya.

Menurutnya, program JKP sebagai backup bagi para pekerja PHK dan kehilangan pekerjaan menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberi perlindungan dan jaminan kesejahteraan bagi masa purna para pekerja dan buruh.

Lewat program pelatihan, peningkatan kompetensi dan sertifikasi para pekerja dan buruh, diharapkan mampu meningkatkan kualitas para pekerja sesuai dengan perubahan, khususnya revolusi industri 4.0 yang dibutuhkan Pasar kerja.

Melalui program JKP sebagai bantalan kebijakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menunjukkan pemerintah hadir turut mengatur kesejahteraan para pekerja dan buruh agar masa purna kerja bisa sejahtera.

“Jadi menurut saya semestinya pemerintah mensosialisasikan secara masif JKP dan Permenaker 2 tahun 2022, agar ada pemahaman yang sama. Sebab saat ini yang dicerna masyarakat pekerja hanya informasi yang kurang utuh,” paparnya.

Jusuf Rizal menambahkan, pencairan JHT usia pensiun 56 tahun tidak sepenuhya benar, karena bagi mereka yang ingin menarik uang untuk kebutuhan rumah dan lain-lain, juga bisa mencairkan hingga 30%.

Pencairan JHT usia pensiun 56 tahun tidak sepenuhya benar, karena bagi mereka yang ingin menarik uang untuk kebutuhan rumah dan lain-lain, juga bisa mencairkan hingga 30 persen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News