Problem E-KTP, NTT Tunda Penetapan
Namun, dia tetap berharap penetapan DPT di NTT bisa dilakukan sebelum 29 April.
"Penundaan penetapan DPT hanya terjadi di NTT dan tidak di provinsi lainnya. Untuk provinsi lain, semuanya masih melakukan proses finalisasi," ungkap Viryan.
Di luar NTT, KPU tetap memberlakukan aturan kepemilikan e-KTP atau surat keterangan (suket) sebelum 29 April.
Jika sampai batas waktu itu pemilih tetap tidak mempunyai e-KTP atau suket, nama mereka akan dicoret dari DPT.
Namun, KPU belum bisa memastikan jumlah pemilih yang terancam tidak bisa memilih gara-gara tidak punya e-KTP atau suket.
Sebelumnya, ada 6,7 juta orang yang terancam kehilangan hak suara. "Tapi, datanya belum masuk semua," urai dia.
Pencoretan nama pemilih dari DPT akan disepakati KPU, Bawaslu, dan dispendukcapil. Tiga lembaga itu harus menandatangani pencoretan dalam berita acara.
Hal itu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 2/2017 tentang Penyusunan Data Pemilih.
Penetapan DPT di NTT ditunda sebab cukup banyak warga di empat kabupaten yang belum memiliki e-KTP.
- Rakernas V, PDIP Bahas Sikap dan Posisi Partai di Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Menjelang Pilkada Serentak 2024, Agus Fatoni Minta Dukungan TNI
- KPU Makassar: Tak Ada Calon Kepala Daerah Jalur Independen
- Ketua MPR Ajak Kader FKPPI DKI Jaya Sukseskan Pilkada Serentak 2024
- Survei WE Institut: Elektabilitas Eri Cahyadi Tertinggi untuk Pilkada Surabaya 2024
- Menteri Anas Tegaskan Seleksi CASN 2024 tidak Mungkin Ditunda