Produk Tembakau IQOS Diizinkan Dipasarkan
jpnn.com, JAKARTA - United States Food and Drug Administration (FDA) memberikan izin pemasaran IQOS sebagai produk tembakau dengan risiko yang dimodifikasi (modified risk tobacco product/MRTP).
IQOS sendiri merupakan sistem tembakau yang dipanaskan secara elektronik dari Philip Morris International (PMI).
US FDA menemukan modifikasi paparan IQOS sejalan dengan upaya mendukung kesehatan masyarakat.
Keputusan dikeluarkan setelah US FDA mengkaji bukti ilmiah ekstensif dari PMI yang diserahkan pada Desember 2016 untuk mendukung pengajuan aplikasi MRTP-nya.
Chief Executive Officer PMI Andre Calantzopoulos mengatakan, keputusan US FDA merupakan tonggak bersejarah bagi kesehatan masyarakat.
Hal itu menunjukkan IQOS merupakan produk tembakau yang secara fundamental berbeda dengan rokok.
Selain itu, merupakan pilihan lebih baik bagi perokok dewasa yang mengalami kesulitan untuk berhenti merokok.
Dia menambahkan, hal mendesak yang sangat diperlukan adalah diskusi sosial serta arah kebijakan yang secara mendasar berbeda.
United States Food and Drug Administration (FDA) memberikan izin pemasaran IQOS sebagai produk tembakau dengan risiko yang dimodifikasi (modified risk tobacco product/MRTP).
- Bea Cukai Koordinasi dengan Pemda Upayakan Dampak Dana Bagi Hasil CHT Lebih Terukur
- Bea Cukai Purwokerto Dorong Pengembangan Industri Hasil Tembakau di Purbalingga
- Pemerintah RI Diharapkan Bisa Memaksimalkan Produk Tembakau Alternatif
- Bea Cukai Bahas Pemanfaatan Dana Bagi Hasil CHT Bersama Pemda di 2 Wilayah Ini
- Tekan Prevalensi Merokok, Asosiasi Pelaku Usaha Dorong Pemanfaatan Produk Tembakau Alternatif
- Mahfud Minta RPP Kesehatan Tak Abaikan Komoditas Tembakau Nasional