Produk Wajib SNI Bertambah

Produk Wajib SNI Bertambah
Produk Wajib SNI Bertambah

JAKARTA - Persaingan industri yang makin sengit membuat Kementerian Perindustrian (Kemperin) berencana menambah 66 Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib tahun ini. Meski begitu, Indonesia lebih dulu menyosialisasikan kebijakan nontarif itu kepada pebisnis dunia melalui WTO (World Trade Organization).

Menteri Perindustrian M. S. Hidayat menegaskan, dengan menerapkan SNI, produk impor berkualitas rendah akan hilang dengan sendirinya. Sebab, peredaran produk tanpa SNI nanti tidak bisa ditoleransi. Pemerintah akan melakukan upaya penegakan hukum dengan sweeping ke pasar-pasar. "Penegakan hukum bisa berupa pencabutan atau larangan beredar," ujarnya akhir pekan lalu (22/3).

Namun, Hidayat menyatakan bahwa SNI juga harus diterima komunitas bisnis internasional. Karena itu, Indonesia harus menyosialisasikan aturan tersebut lebih dulu ke WTO. "Dari 400 SNI yang kita rencanakan, lebih dari 100 sudah kita sampaikan ke WTO. Nanti itu akan disetujui dan diedarkan ke negara-negara anggota. Jadi, butuh waktu sekitar 3-6 bulan," katanya.

Hidayat menuturkan, selama ini usul SNI sering datang dari asosiasi usaha. Pemerintah meminta para pelaku industri untuk aktif memberikan masukan mengenai sektor strategis apa saja yang perlu diproteksi dengan standar. Dia optimistis pemerintah dapat mengejar ketertinggalan sebelum Masyarakat Ekonomi ASEAN atau ASEAN Economic Community (AEC) berlaku pada 2015. "Saingan terkuat di ASEAN tentu negara-negara yang ekonominya sudah mapan," ucapnya.

JAKARTA - Persaingan industri yang makin sengit membuat Kementerian Perindustrian (Kemperin) berencana menambah 66 Standar Nasional Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News