Produk Wajib SNI Bertambah
Senin, 24 Maret 2014 – 09:08 WIB

Produk Wajib SNI Bertambah
Sebagaimana diberitakan, mulai 30 April 2014, beberapa produk mainan wajib memenuhi SNI. Setidaknya ada 12 kelompok mainan yang wajib SNI. Merujuk pada Peraturan Menteri Perindustrian No 24/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan SNI mainan secara wajib, ada tiga parameter. Pertama, soal standar flatat, yaitu kurang dari atau sama dengan 0,1 persen. Flatat adalah bahan kimia yang banyak ditambahkan ke bahan plastik untuk meningkatkan kelenturan.
Kedua, tidak boleh menggunakan bahan pewarna nonazo. Ketiga, formaldehida (formalin) maksimal 20 ppm. Perusahaan yang memproduksi mainan wajib memenuhi dan menerapkan SNI dengan memiliki sertifikat produk penggunaan tanda (SPPT-SNI) dan membubuhkan tanda SNI di setiap produk. (wir/c18/oki)
JAKARTA - Persaingan industri yang makin sengit membuat Kementerian Perindustrian (Kemperin) berencana menambah 66 Standar Nasional Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- SLIK OJK Alat Bantu Bagi Bank, Bukan Penghambat Penyaluran Kredit
- PNM Mekaar Buka Peluang Akses Pembiayaan Bagi Banyak Keluarga di Berbagai Daerah
- Property Expo 2025 Resmi Digelar, Hadirkan Hunian Sesuai Kebutuhan Masyarakat
- Perkenalkan IT Leaders Indonesia ke Tingkat Dunia, GCF Gelar CIO 200 Summit 2025
- Stok Bulog Selama 4 Bulan Capai 3,5 Juta Ton, Terbesar Sejak Indonesia Merdeka
- Ribuan Peserta CFD Meriahkan Acara Rejeki wondr BNI