Produksi Telur dan Ayam Surplus, Kementan Dorong Peningkatan Ekspor

Produksi Telur dan Ayam Surplus, Kementan Dorong Peningkatan Ekspor
Mentan Amran memperlihatkan telur ayam hasil program BEKERJA di Tasikmalaya, Jawa Barat. Foto: Humas Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan ketersediaan komoditas ayam dan telur saat ini telah dinyatakan surplus. Bahkan, komoditas itu sudah diekspor ke beberapa negara.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan HewanI Ketut Diarmita mengatakakan, dari data statistik peternakan ada peningkatan tajam pada produksi unggas nasional.

Pada awal 1970-an produksi daging ayam ras hanya sebesar 15 persen dari kebutuhan nasional, sedangkan pada tahun 2018 sesuai dengan data BPS produksinya telah mencapai 3.565.495 ton atau 116,9 persen dari kebutuhan nasional sebesar 3.047.676 ton.

“Sedangkan untuk produksi telur ayam pada 2018 sebanyak 1.756.691 ton atau 101,5 persen dari kebutuhan nasional sebesar 1.730.550 ton. Kondisi surplus produksi ini sangat potensial untuk dilakukan peningkatan nilai tambah melalui pengolahan untuk pasar domestik maupun ekspor,” ujar Ketut, Senin (5/8).

Menurut dia, saat ini tercatat produk ayam Indonesia telah di ekspor ke Jepang, Timor Leste, dan Myanmar.

Ketut juga mengungkapkan bahwa pengolahan hasil peternakan, khususnya olahan daging ayam dan telur sangat mudah ditemui. Produk olahan hasil peternakan perlu diproses dengan tata cara yang baik, dari mulai penanganan bahan baku hingga pemasaran.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah terus menjamin terwujudnya penyelenggaraan keamanan pangan di setiap rantai pangan secara terpadu.

Penerapan system jaminan mutu produk diterapkan dari mulai hulu hingga hilir, dari mulai Good Breeding Practices (GBP), Good Farming Practices (GFP), Good Manufacturing Practices (GMP), Good Handling Practices (GHP), hingga Good Distribution Practices (GDP) untuk menjamin suplai pangan hewani yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH) yang bernilai tambah dan berdaya saing.

Untuk penjaminan produk ASUH, produk olahan hasil peternakan harus memiliki sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Nomor Kontrol Veteriner dari Dinas Provinsi yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan, dan izin edar MD

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News