Produsen Ekstasi di Cakung Terancam Hukuman Mati

Produsen Ekstasi di Cakung Terancam Hukuman Mati
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa (tengah) memperlihatkan barang bukti berupa bahan baku pembuat ekstasi dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/10/2022). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal hukuman mati," ujar Kombes Mikti Juharsa. (antara/jpnn)

Polda Metro Jaya menggerebek pabrik narkoba di Cakung, Jakarta Timur. Polisi mengamankan tersangka FH, produsen sekaligus kurir. FH terancam hukuman mati.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News