Produsen Ekstasi di Cakung Terancam Hukuman Mati

Produsen Ekstasi di Cakung Terancam Hukuman Mati
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa (tengah) memperlihatkan barang bukti berupa bahan baku pembuat ekstasi dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/10/2022). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com - JAKARTA - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek pabrik ekstasi di sebuah rumah kontrakan Jalan Gang Damai, Cakung, Jakarta Timur.

Dalam penggerebekan yang dilakukan Selasa (4/10) sekitar pukul 18.20 WIB itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain, 230 butir pil ekstasi dan bahan baku pembuat narkoba tersebut seberat 635,5 gram.

"Kasus ini adalah pengungkapan home industri ekstasi, yang diungkap oleh jajaran kami,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa di Jakarta, Rabu (19/10). 

Dia menjelaskan bahwa dalam penggerebekan itu polisi menangkap seorang tersangka berinisial FH. 

"Tersangka (FH) berperan sebagai pembuat yang memproduksi ekstasi serta kurir narkotika jenis ekstasi," ungkapnya.

Menurut Mukti, tersangka FH saat diperiksa lebih lanjut mengaku menjalankan pabrik ekstasi itu selama kurang lebih tiga tahun. 

Selain menangkap FH, penyidik juga akan menyelidiki pelaku yang menerima narkoba dari tersangka.

Penyidik menetapkan FH sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika.

Polda Metro Jaya menggerebek pabrik narkoba di Cakung, Jakarta Timur. Polisi mengamankan tersangka FH, produsen sekaligus kurir. FH terancam hukuman mati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News