Produsen Rokok Tolak Pajak 25 Persen
Selasa, 16 September 2008 – 11:17 WIB
SURABAYA – Rencana pemberlakukan pajak rokok sebesar 25 persen yang diusulkan DPR mendapat reaksi keras dari pengusaha rokok. Mereka menilai pemberlakukan pajak tersebut kontraproduktif mengingat itu bukan cara yang tepat untuk mengontrol pertumbuhan pasar dan peredaran rokok.
”Pemerintah perlu melihat apakah peraturan itu kontraproduktif atau tidak,” kata Ketua Gabungan Perserikatan Pengusaha Rokok Indonesia (Gappri) Ismanoe Sumiran, Senin (15/9).
Baca Juga:
Memang, tambahan pajak akan dibebankan kepada konsumen. Namun, itu tetap saja berpengaruh terhadap kinerja industri rokok. Padahal, saat ini industri berbasis tembakau itu merupakan usaha padat karya dan mulai bergairah setelah beberapa tahun terakhir terpuruk akibat rokok ilegal.
Selama ini, untuk mengendalikan pertumbuhan pasar rokok, pemerintah telah menetapkan cukai yang diberlakukan terhadap setiap batang rokok. Namun, cara itu masih sulit untuk mengontrol konsumsi rokok karena moblilitasnya sangat tinggi. ”Sebab, siapa saja bisa mengkonsumsinya,” jelasnya.
SURABAYA – Rencana pemberlakukan pajak rokok sebesar 25 persen yang diusulkan DPR mendapat reaksi keras dari pengusaha rokok. Mereka
BERITA TERKAIT
- Penuh Prestasi, BRI Kembali Sabet Dua Penghargaan Bergengsi
- Vastu Garden City Raih 2 Penghargaan di Ajang Ini
- Bunga Telang, Tanaman Kaya Khasiat Bisa Jadi Sumber Cuan
- VANNOE IFP Series Raih TKDN Tinggi, Dirakit dan Dibuat di Indonesia
- Rilis Dua Produk Unggulan, Ortuseight Ingin Manjakan Pegiat Trail Run
- JULO Bareng Sompo & Qoala Kolaborasi untuk Mengakselerasi Inklusi Asuransi