Produsen Rokok Tolak Pajak 25 Persen
Selasa, 16 September 2008 – 11:17 WIB

Produsen Rokok Tolak Pajak 25 Persen
SURABAYA – Rencana pemberlakukan pajak rokok sebesar 25 persen yang diusulkan DPR mendapat reaksi keras dari pengusaha rokok. Mereka menilai pemberlakukan pajak tersebut kontraproduktif mengingat itu bukan cara yang tepat untuk mengontrol pertumbuhan pasar dan peredaran rokok.
”Pemerintah perlu melihat apakah peraturan itu kontraproduktif atau tidak,” kata Ketua Gabungan Perserikatan Pengusaha Rokok Indonesia (Gappri) Ismanoe Sumiran, Senin (15/9).
Baca Juga:
Memang, tambahan pajak akan dibebankan kepada konsumen. Namun, itu tetap saja berpengaruh terhadap kinerja industri rokok. Padahal, saat ini industri berbasis tembakau itu merupakan usaha padat karya dan mulai bergairah setelah beberapa tahun terakhir terpuruk akibat rokok ilegal.
Selama ini, untuk mengendalikan pertumbuhan pasar rokok, pemerintah telah menetapkan cukai yang diberlakukan terhadap setiap batang rokok. Namun, cara itu masih sulit untuk mengontrol konsumsi rokok karena moblilitasnya sangat tinggi. ”Sebab, siapa saja bisa mengkonsumsinya,” jelasnya.
SURABAYA – Rencana pemberlakukan pajak rokok sebesar 25 persen yang diusulkan DPR mendapat reaksi keras dari pengusaha rokok. Mereka
BERITA TERKAIT
- KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 5,45 T ke Pertamina Diputihkan, Bahlil Berkata Begini
- deGadai Bersama Jubejam Menawarkan Solusi Keuangan Bagi Kolektor Jam Tangan Mewah
- Harga Emas Antam Hari Ini 1 Mei 2025 Merosot, Berikut Daftarnya
- Bagikan Dividen Rp 249,31 Miliar, Bank DKI Siap Melantai di Pasar Saham
- Indibiz Diskon Besar-besaran hingga 31 Mei, Buruan Berlangganan
- Harga Emas Antam, UBS, & Galeri24 Hari Ini Turun Tipis, Cek nih Daftarnya