Produser: Besaran Tarif Royalti Cari Win-Win Solution
Rabu, 15 Maret 2017 – 20:40 WIB
Tentu saja, LMKN-LMK tidak kaku dalam mengimplementasi aturan tersebut. Jika user merasa keberatan dengan tariff royalti Rp 50 ribu secara prosedural bisa mengajukan peninjauan yang nantinya akan ada tahap mediasi.
“LMKN-LMK itu mitra strategis user. Kami menghargai niat baik para user itu. Ini kan soal belum ketemu angka pas dari nominal royati yang saat ini Rp 50 ribu. Selain itu, kami siap dikritik dan menerima masukan yang konstruktif demi kemajuan bersama,” pungkasnya.(*/jpnn)
Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) Nomor 28 Tahun 2014, memunculkan asa baru bagi produser dan pelaku industri musik di Tanah Air untuk mendapatkan hak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- LMKN Bantah Tuduhan Tidak Transparan Soal Laporan Royalti untuk Musisi
- Virgoun Ajukan Banding, Inara Rusli: Hak Dia, Bebas
- Inara Rusli Dapat Royalti 4 Lagu Virgoun, Pengacara Beri Penjelasan Begini
- Bikin Ekonomi Rugi Rp 291 Triliun, Anak Muda Diajak Perangi Barang Palsu
- Waduh, Ari Lasso Dilarang Menyanyikan Lagu Penjaga Hati, Ada Apa?
- Is Pusakata Sentil Penyanyi Cover Bertarif Rp 50 Juta, Siapa Dia?