Produser Ini Kembali Dinyatakan Bersalah Atas Kasus Pemerkosaan
jpnn.com, JAKARTA - Mantan produser kenamaan Hollywood, Harvey Weinstein kembali dinyatakan bersalah atas tuduhan pemerkosaan dan kekerasan seksual di Los Angeles.
Seorang hakim mengatakan Weinstein akan dijatuhi hukuman atas tiga tuduhan pada 23 Februari mendatang, dikutip dari Variety, Selasa (10/1).
Weinstein menghadapi hukuman 18 tahun penjara atas dakwaan tersebut.
Sebelumnya, dia divonis 23 tahun penjara yang sudah dia jalani atas hukumannya di New York.
Pengacara Weinsten, awalnya meminta agar vonis tersebut dilakukan pada Senin (9/1).
Namun, mereka meminta penundaan untuk mengajukan mosi di persidngan baru.
Weinstein dibawa ke pengadilan dengan kursi rodanya pada Senin (9/1), dan kembali mengenakan pakaian penjara.
Selama persidangan, dia mengenakan setelan jas setiap kali dia berada di depan juri.
Mantan produser film, Harvey Weinstein kembali dinyatakan bersalah atas tuduhan pemerkosaan dan kekerasan seksual di Los Angeles.
- Rektor UNU Gorontalo Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap 11 Orang
- Cegah Kekerasan Seksual di Ranah Digital
- Polisi Ungkap Modus Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Mencabuli Santriwati, Ya Ampun
- Berita Terkini Soal Kasus Brigadir TO Perkosa Mahasiswi di Mataram
- Brigadir TO Pemerkosa Mahasiswi di Mataram Segera Disidang
- Kasus Pemerkosaan & Pelecehan Seksual Mendominasi Perkara di Mahkamah Syar’iyah Nagan Raya