Produser Ini Kembali Dinyatakan Bersalah Atas Kasus Pemerkosaan

jpnn.com, JAKARTA - Mantan produser kenamaan Hollywood, Harvey Weinstein kembali dinyatakan bersalah atas tuduhan pemerkosaan dan kekerasan seksual di Los Angeles.
Seorang hakim mengatakan Weinstein akan dijatuhi hukuman atas tiga tuduhan pada 23 Februari mendatang, dikutip dari Variety, Selasa (10/1).
Weinstein menghadapi hukuman 18 tahun penjara atas dakwaan tersebut.
Sebelumnya, dia divonis 23 tahun penjara yang sudah dia jalani atas hukumannya di New York.
Pengacara Weinsten, awalnya meminta agar vonis tersebut dilakukan pada Senin (9/1).
Namun, mereka meminta penundaan untuk mengajukan mosi di persidngan baru.
Weinstein dibawa ke pengadilan dengan kursi rodanya pada Senin (9/1), dan kembali mengenakan pakaian penjara.
Selama persidangan, dia mengenakan setelan jas setiap kali dia berada di depan juri.
Mantan produser film, Harvey Weinstein kembali dinyatakan bersalah atas tuduhan pemerkosaan dan kekerasan seksual di Los Angeles.
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- Wanita Lansia di Pagar Alam Diperkosa Saat Mencuci di Tempat Pemandian Umum, Begini Kronologinya
- Curhat Priguna Anugerah Seusai Tersandung Kasus Pemerkosaan, Ingin Profesi Dokternya Tetap Diakui
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Mendiktisaintek dan Menkes Evaluasi Pendidikan Dokter Spesialis, Imbas Kekerasan Seksual di RSHS
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah