Prof Al Makin Membandingkan Kasus Penendang Sesajen dengan Lia Eden dan Ahmadiyah

Prof Al Makin Membandingkan Kasus Penendang Sesajen dengan Lia Eden dan Ahmadiyah
Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Prof Al Makin ditemui di Kampus UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Jumat. Foto: ANTARA/Luqman Hakim

Polisi kemudian menetapkan HF sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 156 KUHP, tentang Permusuhan, Kebencian, atau Penghinaan terhadap Suatu atau Beberapa Golongan Rakyat Indonesia. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Prof Al Makin meminta proses hukum terhadap penendang sesajen di Gunung Semeru disetop, kemudian dia membandingkan dengan kasus pengikut Lia Eden, Ahmadiyah, dan lainnya


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News