Prof Arief Hidayat Berbaju Hitam, Mengaku Malu, Lalu Ungkap Prahara MK

Adapun Anwar Usman bersama Guntur Hamzah dan Manahan Sitompul berpendapat kepala daerah level kabupaten/kota pun bisa menjadi capres/cawapres meski belum berusia 40 tahun asalkan dipilih berdasar pemilukada.
Empat hakim konstitusi lainnya, yakni Saldi Isra bersama Arief Hidayat, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Pendapat berbeda itu sebagai penolakan atas keputusan MK mengabulkan syarat capres-cawapres tidak harus berusia 40 tahun asalkan pernah berpengalaman menjadi kepala daerah hasil pilkada.
Baik Saldi maupun Arief membeber soal keganjilan dalam penanganan permohonan uji materi dari Almas yang akhirnya memungkinkan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, bisa memenuhi syarat minimal untuk cawapres tersebut. (jpnn.com)
Hakim MK Arief Hidayat pun dalam kesempatan itu mengajak peserta Konferensi Hukum Nasional berhati-hati.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol