Prof Arief Hidayat Berbaju Hitam, Mengaku Malu, Lalu Ungkap Prahara MK

Prof Arief Hidayat Berbaju Hitam, Mengaku Malu, Lalu Ungkap Prahara MK
Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat saat sidang putusan gugatan uji materi batas usia minimal capres dan cawapres di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10). Foto: Ricardo/JPNN

Adapun Anwar Usman bersama Guntur Hamzah dan Manahan Sitompul berpendapat kepala daerah level kabupaten/kota pun bisa menjadi capres/cawapres meski belum berusia 40 tahun asalkan dipilih berdasar pemilukada.

Empat hakim konstitusi lainnya, yakni Saldi Isra bersama Arief Hidayat, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Pendapat berbeda itu sebagai penolakan atas keputusan MK mengabulkan syarat capres-cawapres tidak harus berusia 40 tahun asalkan pernah berpengalaman menjadi kepala daerah hasil pilkada.

Baik Saldi maupun Arief membeber soal keganjilan dalam penanganan permohonan uji materi dari Almas yang akhirnya memungkinkan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, bisa memenuhi syarat minimal untuk cawapres tersebut. (jpnn.com)

Hakim MK Arief Hidayat pun dalam kesempatan itu mengajak peserta Konferensi Hukum Nasional berhati-hati.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News