Prof Mudzakkir Ungkap Kejanggalan Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, kok Ada Magelang?

Prof Mudzakkir Ungkap Kejanggalan Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, kok Ada Magelang?
Putri Candrawathi saat memeragakan adegan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (30/8). Foto: Youtube/Polri TV Radio

Ferdy Sambo cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. (cr1/jpnn)

Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia Prof Mudzakkir mengungkap kejanggalan dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Soal peristiwa di Magelang.


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News