Prof Mudzakkir Ungkap Kejanggalan Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, kok Ada Magelang?
Jumat, 02 September 2022 – 10:09 WIB

Putri Candrawathi saat memeragakan adegan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (30/8). Foto: Youtube/Polri TV Radio
Ferdy Sambo cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. (cr1/jpnn)
Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia Prof Mudzakkir mengungkap kejanggalan dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Soal peristiwa di Magelang.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Bukan Bunuh Diri, Bernard Rivaldo Tewas Dibunuh Gegara Utang Rp 100 Ribu
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Terungkap, Oknum TNI AL Habisi Nyawa Juwita di Dalam Mobil
- Ini Kejanggalan Kematian Wanita di Makassar
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Keluarga Jurnalis yang Dibunuh Oknum TNI AL Punya Bukti Soal Kekerasan Seksual