Prof Nur Basuki Mengingatkan Hakim Sidang Banding Jeli Melihat Kasus Teddy Minahasa

Prof Nur Basuki Mengingatkan Hakim Sidang Banding Jeli Melihat Kasus Teddy Minahasa
Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa saat jalani sidang tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). ANTARA/Walda

jpnn.com, JAKARTA - Guru besar ilmu hikum pidana UNAIR Nur Basuki Minarno mengingatkan hakim di tingkat banding dalam perkara Teddy Minahasa bisa menentukan putusan sesuai fakta persidangan. 

Dia mengatakan itu menyikapi langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan banding vonis seumur hidup terhadap Teddy Minahasa dalam perkara peredaran narkoba. 

Selain JPU, pihak pengacara terdakwa pun turut mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup terhadap Teddy. 

"Dalam menentukan putusan (hakim) harus berdasarkan fakta-fakta yang ada di dalam persidangan," kata Basuki dalam keterangan persnya, Rabu (17/5).

Dia mengatakan banyak celah yang perlu dijawab hakim di tingkat banding dalam memutus perkara peredaran narkoba terhadap Teddy. 

Terlebih, vonis hakim dalam sidang tingkat awal atau di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, terkesan hanya menyadur replik dari JPU. 

"Analisis saya bahwa hakim dalam menjatuhkan putusan di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Barat ini, kan, fakta-fakta yang copy paste dengan tuntutan maupun repliknya jaksa," tuturnya.   

Basuki mengatakan hakim di tingkat banding bisa lebih cermat melihat fakta-fakta persidangan yang kembali diungkapkan pihak Teddy Minahasa. 

Prof Nur Basuki Minarno mengatakan banyak celah yang perlu dijawab hakim di tingkat banding dalam memutus perkara peredaran narkoba terhadap Teddy Minahasa 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News