Prof Nur Basuki Mengingatkan Hakim Sidang Banding Jeli Melihat Kasus Teddy Minahasa
"Makanya saya berpendapat, semestinya nanti di dalam persidangan di pengadilan tinggi atau pengadilan banding, fakta-fakta itu harus diungkapkan kembali sehingga hakim perlu memeriksa fakta-fakta itu kembali," ucapnya.
Misalnya, kata Basuki, hakim bisa jeli mengungkap kebenaran soal terjadi atau tidaknya penukaran sabu dengan tawas.
"Dari dokumen yang ada itu, kan, masih ada pertentangan, masih ada penukaran sabu, hanya dari sisi terdakwa masih mengatakan tidak ada penukaran sabu. Sebenarnya yang mana, apa mau dibiarkan begitu," ujar dia.
Menurut Basuki, mengkaji kembali secara cermat fakta persidangan bisa mengungkap kebenaran dalam perkara narkoba yang menyeret Teddy.
"Kalau masih tidak membuka kembali perkara itu, artinya tidak ada niat dari hakim untuk membuka kasus dengan terbuka. Artinya masih meragukan. Kan hakim dalam proses perkara harus yakin, kalau dari fakta yang ada masih meragukan, artinya dia harus melakukan suatu upaya agar tidak ragu," ujar Basuki. (ast/jpnn)
Prof Nur Basuki Minarno mengatakan banyak celah yang perlu dijawab hakim di tingkat banding dalam memutus perkara peredaran narkoba terhadap Teddy Minahasa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 6 Kurir 45 Kg Sabu-Sabu Dituntut Hukuman Mati
- Mantan Bupati Aceh Tamiang Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara
- Kurir 4 Kg Sabu-Sabu Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
- Jaksa Hadirkan 5 Saksi Mahkota di Sidang Korupsi Johnny Plate Cs
- Mario Dandy Sehat Jasmani dan Rohani, Tidak Ada Alasan untuk Menghapus Kesalahannya
- JPU belum Siap, Pembacaan Tuntutan Mario Dandy dan Shane Ditunda Pekan Depan