Mantan Bupati Aceh Tamiang Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Mantan Bupati Aceh Tamiang Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara
Mantan Bupati Aceh Tamiang Mursil (tengah) yang menjadi terdakwa mengikuti sidang dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh. ANTARA FOTO/Ampelsa

jpnn.com - BANDA ACEH - Mantan Bupati Aceh Tamiang Musril yang menjadi terdakwa korupsi pertanahan dituntut hukuman tujuh tahun enam bulan penjara.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Tamian Agussalim Harahap dan kawan-kawan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Provinsi Aceh, Kamis.

Selain pidana penjara, JPU menuntut terdakwa Mursil membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp 90 juta.

Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian negara, maka dipidana 3 tahun 6 bulan penjara.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Hamzah Sulaiman dengan didampingi hakim anggota R. Deddy dan Ani Hartati, terdakwa Mursil yang menjabat Bupati Aceh Tamiang periode 2017-2022 hadir ke persidangan didampingi tim penasihat hukumnya.

JPU dalam tuntutannya menyatakan terdakwa Mursil saat menjabat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Tamiang pada 2009 menerbitkan sertipikat tanah eks hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit PT Desa Jaya.

Izin HGU tersebut berakhir pada 1988 dan tidak pernah diperpanjang hingga sekarang.

"Artinya, tanah HGU tersebut merupakan tanah negara. Selang beberapa waktu kemudian, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melakukan ganti rugi atas tanah tersebut dengan nilai Rp 6,4 miliar," kata JPU.

Mantan Bupati Aceh Tamiang Musril yang menjadi terdakwa korupsi dituntut hukuman tujuh tahun enam bulan penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News