Mantan Bupati Aceh Tamiang Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Mantan Bupati Aceh Tamiang Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara
Mantan Bupati Aceh Tamiang Mursil (tengah) yang menjadi terdakwa mengikuti sidang dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh. ANTARA FOTO/Ampelsa

Berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa menerima uang Rp 90 juta dari saksi Tengku Rusli yang juga dituntut dalam berkas perkara terpisah untuk penerbitan enam sertipikat tanah di lahan eks HGU tersebut.

"Atas perbuatannya, terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata JPU.

Selain Mursil, JPU juga menuntut dua terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, yakni Tengku Yusni dengan hukuman 10 tahun 6 bulan penjara dan terdakwa Tengku Rusli dengan hukuman 9 tahun 6 bulan penjara.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa Tengku Yusni membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti kerugian perekonomian negara Rp 7,9 miliar.

Apabila tidak membayar maka dipidana 5 tahun 3 bulan penjara.

Untuk terdakwa Tengku Rusli, JPU menuntutnya membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara serta uang pengganti kerugian negara Rp 5,4 miliar. Apabila terdakwa tidak membayar maka dipidana 4 tahun 9 bulan.

Berdasarkan fakta di persidangan, kata JPU, kedua terdakwa menguasai tanah negara yang izin HGU sudah berakhir sejak 1988.

Luas lahan eks HGU tersebut masing-masing lahan pertama mencapai luas 885,65 hektare dan lahan kedua seluas 1.658 hektare.

Mantan Bupati Aceh Tamiang Musril yang menjadi terdakwa korupsi dituntut hukuman tujuh tahun enam bulan penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News