Mantan Bupati Aceh Tamiang Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara
Jumat, 02 Februari 2024 – 07:20 WIB
Kedua lahan tersebut berada di Kabupaten Aceh Tamiang.
"Keuntungan dari penguasaan tanah negara yang dijadikan perkebunan sawit tersebut menyebabkan kerugian perekonomian negara mencapai Rp 7,9 miliar dan Rp 5,4 miliar," kata JPU.
Seusai mendengar pembacaan tuntutan oleh JPU, majelis hakim melanjutkan persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan para terdakwa. (antara/jpnn)
Mantan Bupati Aceh Tamiang Musril yang menjadi terdakwa korupsi dituntut hukuman tujuh tahun enam bulan penjara.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Stt, KPK Sedang Proses 2 Kasus Korupsi di PT Telkom
- Public Trust Merosot, KPK dapat Saran dari Indikator untuk Belajar pada Kejaksaan
- Anak Buah Diminta Patungan Rp 1 Miliar untuk Biaya Umrah SYL, Begini Ceritanya
- Pelaku Pelecehan Seksual Ini Diberi Hukuman Cambuk di Depan Umum
- Timah Kolektor
- KPK Bongkar Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di Kasus Korupsi Insentif Pajak, Oalah