Mantan Bupati Aceh Tamiang Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Mantan Bupati Aceh Tamiang Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara
Mantan Bupati Aceh Tamiang Mursil (tengah) yang menjadi terdakwa mengikuti sidang dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh. ANTARA FOTO/Ampelsa

Kedua lahan tersebut berada di Kabupaten Aceh Tamiang.

"Keuntungan dari penguasaan tanah negara yang dijadikan perkebunan sawit tersebut menyebabkan kerugian perekonomian negara mencapai Rp 7,9 miliar dan Rp 5,4 miliar," kata JPU.

Seusai mendengar pembacaan tuntutan oleh JPU, majelis hakim melanjutkan persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan para terdakwa. (antara/jpnn)

Mantan Bupati Aceh Tamiang Musril yang menjadi terdakwa korupsi dituntut hukuman tujuh tahun enam bulan penjara.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News