Prof Zainuddin Setuju Kontrak PPPK Guru Sampai Usia 60 Tahun, Tinjau Ulang PP 49/2018

Prof Zainuddin Setuju Kontrak PPPK Guru Sampai Usia 60 Tahun, Tinjau Ulang PP 49/2018
Anggota Komisi X DPR RI Prof Zainuddin Maliki setuju masa kontrak PPPK guru sampau usia 60 tahun. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Prof Zainuddin Maliki setuju dengan usulan masa kontrak PPPK guru sampai usia 60 tahun, sedangkan tendik usia 58 tahun.

Usulan itu salah satunya datang dari Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I).

masa kontrak PPPK yang berlaku saat ini antara 1 tahun sampai 5 tahun sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.

"PP 49 tahun 2018 yang mengatur masa kontrak guru PPPK menjadi 1, 2, dan 5 tahun perlu ditinjau kembali," ucap Zainuddin kepada JPNN.com, Kamis (22/6).

Legislator PAN itu menilai selain memberi beban teknis administrasi kepegawain yang tidak ringan, masa kontrak PPPK yang sekarang bisa menimbulkan sejumlah kerawanan.

"Salah satunya memicu munculnya suasana ketidakpastian bagi yang ingin mendapat peluang memperpanjang kontrak kerja," ucapnya.

Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya itu berpendapat dengan masa kontrak PPPK guru hingga usia 60 tahun, itu memberikan ketenangan kepada guru mengenai jaminan kesejahteraannya.

"Dengan memberi kepastian karier yang jelas, memudahkan siswa siswi kita mendapatkan guru yang lebih fokus dalam menjalankan tugas mendidik," ujar Prof Zainuddin.

Anggota Komisi X DPR Prof Zainuddin Maliki setuju masa kontrak PPPK guru sampai usia 60 tahun. Alasannya manusiawi sekali. PP 49/2018 harus ditinjau ulang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News