Profesor Romli: Revisi UU KPK untuk Memperkuat Keberadaan KPK
Kamis, 12 September 2019 – 23:31 WIB
Selain itu, Romli juga mendukung keberadaan dewan pengawas KPK. Menurut dia, dewan pengawas penting untuk memastikan pimpinan dan penyidik bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak berlaku sewenang-wenang. Apalagi, kata dia, tim penasihat KPK mandul dan pengawas internal KPK tidak berdaya dan tidak efektif.
"Jadi KPK penyidik dan pimpinan itu enjoy, menikmati kebebasan-kebebasan itu sehingga karena tidak ada pengawasan, ya dia ´nggak tahu apa yang salah, enggak tahu apa yang keliru," pungkas Romli.(fri/jpnn)
Menurut Romli, publik harus memperhatikan pengaturan kewenangan dan tugas KPK dalam draf revisi UU KPK. Hal tersebut untuk menilai apakah revisinya melemahkan atau justru memperkuat keberadaan KPK.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Revisi UU KPK Hingga Akali Aturan MK, Jokowi Dinilai Rakus Kekuasaan
- Sampaikan Komitmen Pemberantasan Korupsi, Anies Singgung Standar Etika di KPK
- Aliansi Mahasiswa Pro Demokrasi Bergerak: Tolak Nepotisme, Lawan Politik Dinasti
- Prof Romli Menyoroti Tudingan BW Soal Penanganan Perkara Formula E
- Hindari Kerugian Negara, Antam Didorong Lakukan PK Lawan Konglomerat
- Tanggapi Isu Mengkriminalisasi Anies, Prof Romli: Itu Politisasi terhadap Penyelidikan KPK Terkait Formula E