Soal Revisi UU KPK, Irjen Firli Beri Respons Begini

Soal Revisi UU KPK, Irjen Firli Beri Respons Begini
Kantor KPK. ILUSTRASI. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) Irjen Pol Firli Bahuri punya sidut pandang sendiri dalam melihat revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang lembaga antirasuah yang diinisiasi oleh DPR.

Firli pun tidak mau terjebak dalam polemik perlu atau tidak perlu dilakukan perubahan terhadap UU KPK. Namun, mantan deputi penindakan di lembaga pemburu koruptor tersebut melihat ide revisi lebih pada sudut pandang ketatanegaraan.

"Kita harus lihat di dalam tata negara di dalam UUD 1945 bahwa kewenangan untuk membentuk UU maupun melakukan revisi UU, itu adalah hak pemerintah, legislatif. Saya kira itu. Jadi kita patuhi itu aja," kata Firli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/9).

Perwira tinggi Polri yang kini menjabat Kapolda Sumatera Selatan itu menegaskan jika dirinya tidak bisa berkomentar apakah perlu atau tidak revisi tersebut. Sebab, dia sendiri belum membaca draft revisi UU KPK.

Sebagai orang yang pernah bertugas selama lebih dari 1 tahun di KPK, Firli menyatakan tidak melihat ada upaya untuk melemahkan institusi yang sudah dikenal sepak terjangnya dalam pemberantasan korupsi.

"Kita justru (harus) memperkuat KPK," tegas Firli sembari menolak memberikan tanggapan atas penilaian pimpinan KPK yang sekarang bahwa revisi tersebut melemahkan KPK.

Terkait dengan pembentukan dewan pengawas yang akan diatur dalam revisi UU KPK tersebut, Firli kembali menyatakan bahwa sejauh itu dilakukan untuk memperkuat KPK, dirinya tidak mempersoalkan.(fat/jpnn)

Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) Irjen Pol Firli Bahuri punya sidut pandang sendiri dalam melihat revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang lembaga antirasuah yang diinisiasi oleh DPR.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News