Profesor Sulaeman: Pelabelan BPA pada Kemasan Galon Bukan Urgensi

Profesor Sulaeman: Pelabelan BPA pada Kemasan Galon Bukan Urgensi
Ki-Ka: Prof. Dr. Ir. Ahmad Sulaeman, MS. dan Ir. Akhmad Zainal Abidin, M.Sc.. Foto Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan pelabelan BPA pada air minum dalam kemasan galon yang diupayakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus menuai kontroversi di kalangan akademisi.

Draf awal kebijakan pelabelan BPA tersebut dinilai cenderung diskriminatif hingga mengenyampingkan kepentingan publik lainnya, yakni, kebutuhan suplai air minum yang sehat untuk konsumsi harian masyarakat. 

Prof. Dr. Ir. Ahmad Sulaeman, MS., Guru Besar Bidang Keamanan Pangan & Gizi di Fakultas Ekologi Manusia (FEMA) Institut Pertanian Bogor (IPB) mengatakan narasi perlindungan kesehatan publik yang menjadi dasar kebijakan pelabelan BPA tersebut bukan hal urgensi.

“Terkait kandungan BPA pada kemasan pangan sebenarnya lebih mengkhawatirkan pada kemasan makanan dalam kaleng," kata Profeslor Sulaeman dalam diskusi bersama media bertajuk Regulasi Pelabelan Galon: Urgensi Kebutuhan Hidrasi dan  Bahaya Diskriminasi di Jakarta, Kamis (18/11).

Dia menjelaskan BPA juga ada pada lapisan kaleng ataupun karton kemasan makanan. Dari berbagai penelitian, paparan BPA umumnya didapati dari makanan kaleng dan hanya sedikit dari kemasan air minum. 

Jadi, ujarnya, bila mau ada pelabelan BPA harusnya dimulai pada kemasan makanan kaleng dahulu.

Sejumlah fakta yang ada di antaranya kebutuhan konsumsi air minum masyarakat Indonesia masih bergantung dari AMDK dengan suplai 29 miliar liter per tahun. Sementara menurut data UNICEF hampir 70% sumber air minum bagi rumah tangga Indonesia tercemar limbah feses. 

Ini diperkuat hasil studi Kementerian Kesehatan, Studi Kualitas Air Minum Rumah Tangga (SKAMRT) yang dilakukan pada 2020, menyatakan bahwa 7 dari 10 rumah tangga Indonesia mengonsumsi air terkontaminasi bakteri E. coli.

Profesor Sulaeman menegaskan elabelan BPA pada kemasan galon bukan urgensi sehingga terkesan diskriminatif 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News