Profesor Terkenal pun Heran Richard Eliezer Dituntut Lebih Berat dibanding Putri Candrawathi, Bonus?
Prof Mudzakkir juga mempersoalkan alasan JPU yang menyebut Richard Eliezer berperan sebagai eksekutor sehingga dituntut hukuman 12 tahun penjara.
"Standarnya eksekutor itu berapa? Karena di situ ada unsur relasi kuasa dan ada unsur sedikit namanya perintah, ada unsur sedikit namanya ketakutan yang luar biasa karena jabatan dia (Richard Eliezer) atau pangkat dia sangat rendah dibanding dengan yang lainnya," ucap Mudzakkir.
Mudzakkir menyatakan hingga kini publik masih bingung dengan peran Bharara Richard sebagai JC.
"Ini yang belum terbaca, nanti kalau bisa dibaca barangkali putusan pengadilan yang bisa membaca dari apa yang disebut sebagai JC dan hukumannya harus berapa," pungkas Mudzakkir.
Dalam perkara ini, JPU memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo.
Bharada Richard Elziezer yang merupakan terdakwa yang berstatus justice collaborator dituntut 12 tahun penjara.
Bharada Richard sendiri disebut hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo untuk menemak Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jaksel pada 8 Juli 2022.
Adapun Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal masing-masing dituntut delapan tahun penjara. (cr3/jpnn)
Profesor terkenal dari Yogyakarta juga heran dengan keputusan JPU menuntut Richard Eliezer lebih berat dibanding Putri Candrawathi.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Tanah Laut, Korban Ditusuk 38 Kali
- Pelaku Pembunuhan Honorer di Bandung Barat Terancam Hukuman Mati
- Gegara Rebutan Lahan Tambak, SH Nekat Membunuh Secara Sadis
- Ini Motif IA Melakukan Pembunuhan Berencana
- Tersangka Pembunuhan Berencana di OKU Ditangkap, Motifnya Tak Disangka