Profesor UIN Sedih Ada Heboh Fatwa Pilih Khofifah di Jatim

Profesor UIN Sedih Ada Heboh Fatwa Pilih Khofifah di Jatim
Guru Besar (UIN) Sunan Ampel Surabaya, Prof Abd A'la. Foto: for JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Guru Besar Sejarah Pemikiran Politik Islam, Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya, Prof Abd A'la, prihatin dengan munculnya dalil agama untuk kepentingan politik kelompok tertentu di Pilgub Jatim 2018.

"Saya sudah mendengar, dan sangat menyedihkan jika ada dalil agama dijadikan alat politik. Sekelompok orang menghalalkan segala cara untuk kepentingan politik tertentu," katanya kepada wartawan, Kamis (7/6).

Menurut pria yang baru saja menghabiskan masa jabatannya sebagai rektor UIN Sunan Ampel Surabaya ini, agama seharusnya menjadi dasar umatnya untuk bersiyasah atau berpolitik, bukan sekadar dijadikan alat. "Agama yang mengajarkan kemanusiaan dan kebaikan harus menjadi dasar dan tujuan berpolitik umat, bukan dijadikan alat," ujarnya.

Jika cara berpolitik itu tidak selaras dengan tujuan agama, dia memastikan tujuan berpolitik kelompok tersebut tidak akan membawa kemaslahatan bagi umat manusia.

Sebelumnya diberitakan, di media sosial viral adanya fatwa dari sejumlah untuk mendukung calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak. Fatwa itu menyebut, mencoblos Khofifah-Emil hukumnya fardhu ain alias wajib bagi masyarakat di Jawa Timur. Fardhu ain sendiri adalah hukum dari sebuah aktivitas dalam Islam yang wajib dilakukan, termasuk salat lima waktu, berpuasa hingga zakat.

Fatwa itu dihasilkan dalam pertemuan sejumlah ulama dan pendukung Khofifah di Ponpes Amanatul Ummah, Mojokerto, 3 Juni 2018, yang menghasilkan surat fatwa bernomor 1/SF-FA/6/2018. Rekaman suara fatwa itu tersebar viral melalui grup percakapan WhatsApp dan media sosial. Fatwa itu pun kini menjadi kontroversi. (adk/jpnn)


Fatwa soal kewajiban memilih Khofifah di Pilgub Jatim jadi viral dan kontroversi.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News