Program Perlindungan Anak di Era Jokowi Masih Sporadis

Program Perlindungan Anak di Era Jokowi Masih Sporadis
Fahira Idris. Foto: Dok. DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 23 Juli 2019 ini diharapkan menjadi evaluasi bagi Pemerintahan Presiden Jokowi terhadap upaya, aksi, dan regulasi yang telah digulirkan dalam hal perlindungan anak.

Selama hampir lima tahun ini, program perlindungan anak tidak mengalami kemajuan signifikan. Malah dalam beberapa hal, kebijakan Pemerintah malah kontraproduktif untuk melindungi anak dari tindak kekerasan terutama fisik dan seksual. Salah satunya adalah kebijakan memberikan grasi kepada Neil Bantleman terpidana 11 tahun kasus pelecehan seksual anak yang kini sudah bebas.

Aktivis perlindungan anak yang juga Anggota DPD RI Fahira Idris mengungkapkan dirinya mengapresiasi keputusan Presiden yang menjadikan kekerasan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa setara dengan narkoba dan terorisme pada 2016 silam. Namun, keputusan yang salah satunya dilatarbelakangi kasus pemerkosaan anak (YY) oleh 14 laki-laki di Bengkulu ini, tidak diiringi dengan rencana besar atau grand desain perlindungan anak.

BACA JUGA: Puan Sampaikan Kemajuan Program Perlindungan Anak di PBB

Padahal pengarusutamakan isu perlindungan anak dalam setiap rencana dan program pembangunan nasional terutama dalam bidang pendidikan, sosial ekonomi, dan penegakan hukum menjadi mutlak jika bangsa ini ingin menghilangkan praktik kekerasan terhadap anak.

“Rapor perlindungan anak belum mengembirakan atau masih jauh dari harapan. Bangsa besar ini belum punya grand desain perlindungan anak yang komprehensif. Alhasil program perlindungan anak sifatnya masih sporadis dan berjalan sendiri-sendiri. Jika ada kasus kekerasan terhadap anak yang di ekspose media barulah persoalan perlindungan anak menjadi perbincangan dan pemerintah sibuk mencari solusinya. Karena sporadis dan berjalan parsial tak heran terkadang lahir kebijakan yang kontraproduktif. Salah satunya pemberian grasi kemarin," tukas Senator Jakarta ini di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (23/7).

Padahal upaya paling mendasar dan efektif dari program perlindungan anak secara nasional adalah menjadikan anak sebagai isu utama pembangunan di semua bidang sehingga kasus-kasus kekerasan anak menurun drastis karena semua lini kebijakan pemerintah menjadikan anak sebagai parameter baik dari sisi regulasi maupun implementasi.

Menurut Fahira, selama pengarusutamaan perlindungan anak dalam program pembangunan belum terjadi maka angka kekerasan anak akan terus meningkat. Data KPAI mencatat selama kurun 2018 tingkat kekerasan terhadap anak bertambah 300-an kasus dibanding tahun sebelumnya.

Selama hampir lima tahun ini, program perlindungan anak tidak mengalami kemajuan signifikan. Malah dalam beberapa hal, kebijakan Pemerintah malah kontraproduktif untuk melindungi anak dari tindak kekerasan terutama fisik dan seksual.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News