Propam Ogah Proses Laporan RJ Lino

Pemeriksaan itu, kata dia, dilakukan untuk mengetahui ada apa sebenarnya yang terjadi di penyidik. Misalnya, kata dia, kenapa sampai tidak ada pidananya, dan apakah kasus itu dipaksakan.
“Begitu, itu baru yang kami kejar (nanti jika tak terbukti di pengadilan). Kalau sekarang sih belum bisa," ujarnya.
Lebih lanjut, Budi membantah menghalangi upaya Pelindo II mendapatkan keadilan. Ia menegaskan, ini semua sudah sesuai prosedur yang ada.
Menurut Budi, hal itu sudah sesuai prosedur yang ada. Seperti diketahui, ada tiga hal yang dilaporkan. Pertama, penyidik tidak memperbolehkan saksi diperiksa didampingi kuasa hukum. Kedua, penyitaan dan penggeledahan Kantor Pelindo Agustus 2015 silam dianggap tidak sesuai prosedur. Ketiga, pemanggilan Direktur Utama PT Pelindo II juga dianggap menyalahi prosedur.(boy/jpnn)
JAKARTA – Divpropam Polri tak akan memproses laporan Dirut Pelindo II RJ Lino yang menganggap penyidik Bareskrim Polri salah prosedur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- Srikandi BUMN Ajak Seluruh Perempuan di Indonesia Berani Tampil & Jadi Agen Perubahan