Propam Ogah Proses Laporan RJ Lino
Pemeriksaan itu, kata dia, dilakukan untuk mengetahui ada apa sebenarnya yang terjadi di penyidik. Misalnya, kata dia, kenapa sampai tidak ada pidananya, dan apakah kasus itu dipaksakan.
“Begitu, itu baru yang kami kejar (nanti jika tak terbukti di pengadilan). Kalau sekarang sih belum bisa," ujarnya.
Lebih lanjut, Budi membantah menghalangi upaya Pelindo II mendapatkan keadilan. Ia menegaskan, ini semua sudah sesuai prosedur yang ada.
Menurut Budi, hal itu sudah sesuai prosedur yang ada. Seperti diketahui, ada tiga hal yang dilaporkan. Pertama, penyidik tidak memperbolehkan saksi diperiksa didampingi kuasa hukum. Kedua, penyitaan dan penggeledahan Kantor Pelindo Agustus 2015 silam dianggap tidak sesuai prosedur. Ketiga, pemanggilan Direktur Utama PT Pelindo II juga dianggap menyalahi prosedur.(boy/jpnn)
JAKARTA – Divpropam Polri tak akan memproses laporan Dirut Pelindo II RJ Lino yang menganggap penyidik Bareskrim Polri salah prosedur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BTN Berkomitmen Menindak Tegas Setiap Pelanggaran Hukum
- Kemensos Luncurkan Aplikasi Cek Bansos untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
- Komisi VII DPR Kritisi Putusan PTUN Jakarta yang Loloskan 5 IUP Bermasalah
- Kemenpora & Bappenas Dorong Pemuda Berjejaring untuk Keberlanjutan Kebijakan SDM
- Soal Presidential Club Prabowo, Wapres: Perlu Usaha Keras, Tidak Harus Formal
- Selamat, Trakindo Dinobatkan Sebagai Best Employers Indonesia